Mitradharma.com – Dua residivis kembali berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam pengungkapan kasus narkotika pada Jumat (2/10/2026) malam.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HO alias BK (44), warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, serta DI alias D (39), warga Jorong Ranah Pasar, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/42/IX/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tertanggal 2 Oktober 2026.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan pertama dilakukan terhadap HO sekitar pukul 21.30 WIB di Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah informasi yang diperoleh dinilai cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HO.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna merah. Di dalam dompet tersebut terdapat empat plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain itu, polisi menemukan sebuah sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik dan satu bungkus plastik klip bening.
Petugas juga mengamankan timbangan digital, uang tunai Rp50 ribu, telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya.
Penggeledahan tersebut disaksikan Firdaus selaku Kepala Jorong dan Abdul Halim.
Menurut polisi, HO mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Pengembangan Mengarah ke Penangkapan Kedua
Pengungkapan kasus tidak berhenti setelah penangkapan HO.
Satresnarkoba Polres Dharmasraya kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui keterkaitan dengan pihak lain yang diduga berhubungan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Sekitar pukul 23.20 WIB, atau kurang lebih dua jam setelah penangkapan pertama, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial DI alias D.
DI ditangkap karena diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang sedang didalami petugas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Penggeledahan terhadap DI disaksikan M Afbrar Chandico selaku Kepala Jorong.
Polisi menyebut DI juga mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya.
Polisi Dalami Jaringan
Setelah kedua pria tersebut diamankan, seluruh barang bukti bersama HO dan DI dibawa ke Mapolres Dharmasraya.
Keduanya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterkaitan antara HO dan DI, termasuk asal-usul narkotika yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena kedua pria yang diamankan disebut merupakan residivis dan kembali berurusan dengan hukum dalam perkara yang diduga berkaitan dengan narkotika.
(HMS/Red)





