Mitradharma.com – Pemerintah Kota Payakumbuh menertibkan sejumlah bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tata ruang di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol, Kamis (20/8/2026). Penertiban bangunan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota sekaligus upaya mengembalikan fungsi ruang publik dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
Kegiatan ini dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh bersama Satpol PP. Penertiban juga melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri.
Tujuh Bangunan di Jalan Imam Bonjol Dibongkar
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan, penertiban dilakukan setelah pemerintah menjalankan sejumlah tahapan.
Tahapan tersebut meliputi sosialisasi, pendataan, pemberian peringatan, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan upaya menjaga fungsi ruang publik serta fasilitas umum,” kata Muslim.
Di Jalan Imam Bonjol, terdapat tujuh bangunan yang sebelumnya telah menerima SPB. Seluruh bangunan tersebut kini telah dibongkar.
Sementara itu, penertiban di kawasan Taman Wisata Batang Agam mencakup 16 bangunan yang telah menerima SPB. Sebanyak 13 bangunan sudah dibongkar.
Tiga bangunan lainnya masih dalam proses. Pemilik bangunan tersebut mengajukan tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Muslim mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunan mereka, tetapi proses tersebut tetap akan dipantau agar berjalan sesuai ketentuan.
Tujuh SPB Baru Diserahkan
Dalam kegiatan yang sama, tim penertiban juga menyerahkan tujuh SPB baru kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam.
Menurut Muslim, bangunan tersebut sebelumnya didata oleh petugas pada 11 Agustus 2026. Saat pendataan dilakukan, bangunan dalam kondisi tidak beroperasi dan pemilik atau pihak yang menguasainya tidak berada di lokasi.
Pemerintah kemudian melakukan pendataan lanjutan hingga pihak yang terkait dengan bangunan tersebut berhasil ditemukan.
Setelah pemilik atau pihak yang menguasai bangunan ditemukan, SPB dapat disampaikan secara langsung.
SPB tersebut memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pemilik untuk membongkar sebagian atau seluruh bangunan yang dimaksud.
Penertiban Akan Berlanjut
Muslim menegaskan, penertiban tidak hanya dilakukan di Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol.
Pemerintah Kota Payakumbuh akan melanjutkan penataan di berbagai kawasan yang ditemukan memiliki bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang atau menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini tidak hanya dilakukan sekarang dan tidak hanya di kawasan ini. Pemerintah berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan,” ujar Muslim.
Pemko Payakumbuh juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi kegiatan ekonomi masyarakat ataupun investasi.
Masyarakat tetap diperbolehkan menjalankan usaha dan investor tetap memiliki ruang untuk berinvestasi. Namun, seluruh aktivitas tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku.
Muslim mengatakan kegiatan usaha harus dipastikan tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak melanggar ketentuan tata ruang.
Ruang Publik Ditata untuk Masyarakat
Penataan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Pemerintah menargetkan ruang publik di Kota Payakumbuh dapat kembali berfungsi secara tertib, aman, nyaman, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Muslim berharap seluruh pihak dapat memahami dan mendukung kebijakan penertiban tersebut.
Menurutnya, penataan bukan semata-mata tentang membongkar bangunan, tetapi memastikan ruang kota memiliki fungsi yang jelas dan dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.




