Mitradharma.com – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Solok Selatan menyepakati Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Solok Selatan, Rabu (19/8/2026). Kesepakatan tersebut mencakup rencana perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Perubahan berupa penambahan, pengurangan, maupun pergeseran anggaran akan disempurnakan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, mengatakan pembahasan perubahan KUA-PPAS telah dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan mengenai Perubahan KUA-PPAS APBD Solok Selatan 2026.
“Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2026 sudah sesuai dengan prinsip penganggaran yang berimbang atau balance,” kata Yulian Efi dalam rapat paripurna.
Pendapatan Rp800,38 Miliar, Belanja Rp847,43 Miliar
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Solok Selatan ditetapkan sebesar Rp800,38 miliar. Sementara itu, total belanja daerah mencapai Rp847,43 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar sekitar Rp47,04 miliar.
Selisih tersebut akan ditutup melalui pembiayaan sebesar Rp47,04 miliar.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap perubahan anggaran tersebut tetap mengacu pada skala prioritas serta prinsip efektivitas, efisiensi, ekonomis, transparansi, dan akuntabilitas. Kebijakan anggaran juga diharapkan mempertimbangkan asas manfaat, kepatutan, dan kewajaran sehingga dapat dipahami serta diterima masyarakat.
Tidak Semua Kebutuhan Bisa Dipenuhi
Yulian Efi mengakui kemampuan keuangan daerah masih terbatas. Kondisi tersebut membuat belum seluruh kebutuhan dan keinginan masyarakat dapat dipenuhi melalui anggaran daerah.
Karena itu, penyusunan perubahan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
DPRD Ingatkan OPD Patuhi Kesepakatan
Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, mengatakan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah membahas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Martius mengingatkan pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjadikan kebijakan anggaran yang telah disepakati sebagai pedoman dalam pelaksanaan program.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan OPD untuk mempedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 termasuk dalam penetapan target kinerja program dan kegiatan,” ujar Martius.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Solok Selatan dan DPRD terkait persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD Solok Selatan 2026 sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dilanjutkan.




