Mitradharma.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dibatalkan atau didiskualifikasi dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Adies Kadir menjelaskan, ketentuan tersebut berkaitan dengan norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Kedua ketentuan itu berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, yakni paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Meski demikian, menurut MK, tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies Kadir dalam persidangan.
Putusan tersebut disampaikan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dengan pertimbangan itu, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dapat dibatalkan melalui permohonan sebagaimana yang diajukan para pemohon dalam perkara tersebut.
MK Tegaskan Dasar Pertimbangannya
Pernyataan MK dalam persidangan tersebut menegaskan adanya perbedaan antara persoalan pembuktian mengenai dokumen pendidikan dan kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi seseorang dari posisi Wakil Presiden.
MK menyatakan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Namun, kondisi itu tidak membuat MK dapat mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Putusan dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa, 6 Oktober 2026.
(Red)





