Mitradharma.com – APBN 2027 resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (29/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman turut hadir. Pengesahan dilakukan setelah pembahasan RUU APBN 2027 antara DPR RI dan pemerintah. Sebelumnya, Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU APBN 2027 untuk dibawa ke rapat paripurna.
APBN 2027 menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun. Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,26 triliun.
Dengan postur tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI sebelum pembahasan tingkat II di rapat paripurna.
Alex Indra Lukman Berharap APBN Berdampak ke Rakyat
Alex Indra Lukman mengatakan APBN 2027 diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pengelolaan keuangan negara, tetapi juga mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga APBN 2027 menjadi instrumen pembangunan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Alex.
Pernyataan tersebut sejalan dengan bidang kerja Komisi IV DPR RI yang mencakup sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan.
Defisit APBN 2027 Sebesar 2,4 Persen
Dalam kesepakatan pemerintah dan Banggar DPR RI, selain pendapatan dan belanja negara, sejumlah asumsi ekonomi makro juga telah ditetapkan.
Pertumbuhan ekonomi 2027 ditargetkan sebesar 6 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp17.500 per dolar AS, serta harga minyak mentah Indonesia sebesar 75 dolar AS per barel.
APBN 2027 selanjutnya menjadi dasar pemerintah dalam menjalankan kebijakan anggaran dan program pembangunan selama tahun anggaran 2027.
(Red)





