Mitradharma.com – Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah temuan Ombudsman RI mengenai kluster rumah mewah yang diduga digunakan oleh narapidana tertentu di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut viral di media sosial.
Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Informasi mengenai penonaktifan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers pada Sabtu (26/9).
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Menurut Rudi, kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman di lingkungan Lapas Cibinong.
Jalani Pemeriksaan Internal
Setelah dinonaktifkan, kelima pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan internal.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan temuan Ombudsman tersebut dapat terjadi di lingkungan Lapas Cibinong.
Rudi menjelaskan, penonaktifan dan pemeriksaan internal dilakukan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memerintahkan tindak lanjut terhadap temuan Ombudsman.
“Saya sampaikan, pertama adalah Kalapas, kedua KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara,” kata Rudi.
Ia mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kondisi yang terjadi hingga fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman ditemukan di lingkungan lapas.
“Fasilitas-fasilitas ini beliaulah yang mengurus. Kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” lanjutnya.
Kementerian Gandeng Ditjen Pemasyarakatan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut.
Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena pejabat tersebut memiliki tugas yang berkaitan dengan fasilitas dan barang-barang milik negara.
Melalui pemeriksaan internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berupaya mengetahui bagaimana kondisi di Lapas Cibinong hingga fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman tersebut dapat ditemukan.
Pemeriksaan itu juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI yang sebelumnya mendapat perhatian luas setelah beredar di media sosial.
(Red)





