Mitradharma.com – Kualitas udara Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumbar. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meminta pemerintah kabupaten dan kota meningkatkan pemantauan kualitas udara serta mengambil langkah lebih awal untuk melindungi masyarakat.
Arahan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara.
Mahyeldi mengatakan kewaspadaan perlu ditingkatkan karena hasil evaluasi pemantauan kualitas udara ambien berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), khususnya parameter PM2,5, menunjukkan kondisi yang fluktuatif.
Dalam pemantauan tersebut, kondisi kualitas udara bahkan dapat berada pada kategori Sangat Tidak Sehat.
“Kita perlu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah antisipatif. Yang paling penting adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai kondisi kualitas udara dan mengetahui langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (7/9/2026).
Pemda Diminta Rutin Pantau ISPU
Mahyeldi meminta pemerintah kabupaten dan kota melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala di wilayah masing-masing.
Hasil pemantauan tersebut dapat digunakan sebagai dasar pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan sesuai dengan kondisi kualitas udara di wilayahnya.
Menurut Mahyeldi, informasi mengenai ISPU harus disampaikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan terbuka.
Masyarakat perlu mengetahui kondisi udara di daerah masing-masing. Informasi tersebut penting agar warga dapat menyesuaikan aktivitas, terutama ketika kualitas udara masuk kategori tidak sehat.
“Informasi mengenai ISPU harus tersedia secara cepat, tepat dan terbuka. Masyarakat harus bisa mengetahui kondisi kualitas udara di daerahnya sehingga dapat menyesuaikan aktivitas, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori yang tidak sehat,” tegasnya.
Pembakaran Terbuka Diminta Dihentikan
Selain memperkuat pemantauan, pemerintah daerah diminta meningkatkan langkah pencegahan terhadap aktivitas yang dapat memperburuk kualitas udara.
Salah satu perhatian utama adalah pembakaran terbuka.
Mahyeldi meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran terbuka dalam pengelolaan lahan, sampah, maupun jerami.
Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi memperburuk kondisi kualitas udara.
Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menghindari aktivitas pembakaran terbuka.
Langkah pencegahan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi risiko memburuknya kualitas udara di wilayah yang terdampak.
Warga Diminta Batasi Aktivitas di Luar Ruangan
Mahyeldi juga mengimbau masyarakat menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar ruangan. Warga juga diminta mengurangi aktivitas fisik dalam waktu lama di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk.
Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada masyarakat yang sensitif terhadap kondisi kualitas udara.
Gubernur memberikan perhatian khusus kepada kelompok yang dinilai rentan terhadap dampak penurunan kualitas udara.
Kelompok tersebut meliputi bayi, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki asma, PPOK, penyakit jantung, dan penyakit penyerta lainnya.
“Kelompok rentan harus mendapat perhatian lebih, seperti bayi, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki asma, PPOK, penyakit jantung dan penyakit penyerta lainnya. Perlindungan terhadap mereka harus menjadi prioritas,” tegas Mahyeldi.
Fasilitas Kesehatan Diminta Siaga
Untuk mendukung perlindungan masyarakat, Mahyeldi meminta Dinas Kesehatan, puskesmas, rumah sakit, dan laboratorium kesehatan meningkatkan kesiapan.
Pemantauan kasus, deteksi dini, tata laksana, dan rujukan diminta diperkuat.
Kesiapan logistik kesehatan juga harus dipastikan.
Beberapa kebutuhan yang disebutkan meliputi masker penyaring PM2,5, obat-obatan, oksigen, nebulizer, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
Kesiapan tersebut diperlukan agar fasilitas kesehatan dapat menjalankan pemantauan dan penanganan sesuai kondisi yang terjadi.
Edukasi Masyarakat Harus Diperkuat
Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta mengintensifkan edukasi kepada masyarakat.
Edukasi tersebut mencakup pentingnya memantau ISPU, mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara berada dalam kondisi tidak sehat, menggunakan masker yang tepat, serta menjaga kualitas udara di dalam rumah.
Menurut Mahyeldi, informasi yang mudah dipahami masyarakat menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan kualitas udara.
Masyarakat diharapkan dapat menggunakan informasi ISPU sebagai pertimbangan sebelum melakukan aktivitas sehari-hari. Dengan mengetahui kondisi kualitas udara, warga dapat mengambil langkah yang sesuai ketika kualitas udara mengalami penurunan.
Proses Belajar Mengajar Bisa Disesuaikan
Mahyeldi juga menekankan bahwa kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan kondisi di lapangan. Penyesuaian dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan, termasuk proses belajar mengajar apabila kualitas udara di suatu wilayah membutuhkan penyesuaian.
“Kita ingin masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan aman. Karena itu, kebijakan pemerintah harus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, termasuk dalam pelaksanaan proses belajar mengajar apabila kualitas udara di suatu wilayah membutuhkan penyesuaian,” jelasnya.
Arahan tersebut menegaskan bahwa kondisi kualitas udara perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kegiatan masyarakat.
Jangan Menunggu Kondisi Memburuk
Mahyeldi menegaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan. Tujuannya adalah meminimalkan dampak yang dapat muncul akibat penurunan kualitas udara.
Pemerintah daerah diminta tidak menunggu sampai kondisi memburuk sebelum mengambil tindakan. Pemantauan yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat memberikan informasi yang diperlukan untuk menentukan langkah antisipatif.
Pada saat yang sama, masyarakat juga diharapkan aktif memperhatikan informasi kualitas udara sebelum melakukan aktivitas.
“Kita tidak ingin menunggu kondisi memburuk baru bertindak. Dengan pemantauan yang baik, informasi yang terbuka dan kepedulian bersama, kita bisa mengambil langkah lebih awal untuk melindungi kesehatan masyarakat,” pungkas Mahyeldi.
Melalui Surat Edaran Nomor 660/975/SE/BPBD-2026, Pemprov Sumbar menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi kualitas udara yang berubah-ubah.
Pemantauan ISPU, pencegahan pembakaran terbuka, perlindungan kelompok rentan, kesiapan fasilitas kesehatan, edukasi masyarakat, serta penyesuaian aktivitas menjadi bagian dari langkah yang diarahkan untuk mengantisipasi dampak penurunan kualitas udara.
Pemerintah kabupaten dan kota diharapkan menjalankan pemantauan dan langkah antisipatif sesuai kondisi wilayah masing-masing. Masyarakat juga diminta menjadikan informasi kualitas udara sebagai salah satu pertimbangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.




