Mitradharma.com – Bupati Solok Selatan H. Khairunas menegaskan pentingnya disiplin dan profesionalitas aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Khairunas saat memimpin Apel Senin di halaman Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (7/9/2026).
Dalam arahannya, Bupati Solok Selatan menyoroti sejumlah hal yang berkaitan dengan kedisiplinan aparatur, hak kepegawaian berupa gaji, serta tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas.
Perhatian khusus diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Gaji Harus Sejalan dengan Kewajiban
Khairunas mengingatkan seluruh aparatur bahwa hak kepegawaian berupa gaji harus berjalan seiring dengan pelaksanaan kewajiban.
Menurutnya, seorang aparatur tidak hanya memiliki hak sebagai pegawai, tetapi juga tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai tugasnya.
Ia menegaskan bahwa status sebagai aparatur sipil negara atau ASN membawa tanggung jawab untuk memberikan kinerja terbaik.
Pelayanan kepada masyarakat juga menjadi bagian dari tanggung jawab tersebut.
“Gaji adalah hak yang diterima setelah kita melaksanakan kewajiban. Karena itu, jangan sampai hak kita tuntut, tetapi kewajiban dan tanggung jawab kita abaikan,” tegas Khairunas dalam arahannya.
Pesan tersebut disampaikan sebagai pengingat agar keseimbangan antara hak dan kewajiban tetap menjadi perhatian setiap aparatur.
Pegawai diharapkan tidak hanya memperhatikan hak yang diterima, tetapi juga melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Disiplin Bukan Sekadar Hadir Apel
Bupati Solok Selatan juga memberikan penekanan mengenai makna disiplin bagi aparatur.
Menurut Khairunas, disiplin tidak cukup hanya dilihat dari kehadiran pegawai dalam apel atau ketepatan waktu datang ke kantor.
Disiplin harus terlihat dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Hal itu mencakup kepatuhan terhadap aturan, tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan, serta kesungguhan dalam memberikan pelayanan publik.
Dengan demikian, ukuran kedisiplinan tidak berhenti pada kehadiran fisik pegawai di kantor.
Kedisiplinan juga harus tercermin melalui bagaimana seorang aparatur menjalankan tugas yang telah diberikan kepadanya.
PPPK Paruh Waktu Diminta Tetap Profesional
Dalam apel tersebut, Khairunas secara khusus mengingatkan PPPK paruh waktu agar perubahan status kepegawaian tidak mengurangi semangat dalam bekerja.
Menurutnya, status kepegawaian tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan profesionalitas.
PPPK paruh waktu tetap diharapkan menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
Hal serupa juga berlaku bagi PPPK penuh waktu. Mereka diminta menunjukkan kinerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Bagi Khairunas, perbedaan status kepegawaian bukan menjadi ukuran utama dalam melihat kinerja seorang aparatur.
“Yang kita lihat bukan hanya statusnya, tetapi bagaimana kinerjanya. Semua memiliki tanggung jawab untuk bekerja secara profesional sesuai dengan tugas masing-masing,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kinerja menjadi salah satu perhatian penting dalam menjalankan tugas sebagai aparatur.
Pimpinan OPD Diminta Perkuat Pengawasan
Selain memberikan arahan kepada pegawai, Khairunas juga mengingatkan pimpinan perangkat daerah agar menjalankan fungsi pengawasan di lingkungan kerja masing-masing.
Pimpinan perangkat daerah diminta memastikan setiap pegawai memahami tugas yang harus dilaksanakan.
Selain tugas, pegawai juga perlu mengetahui target yang harus dicapai dalam pekerjaannya.
Pemahaman terhadap tugas dan target dinilai penting agar pekerjaan aparatur dapat berjalan sesuai tanggung jawab yang diberikan.
Pengawasan terhadap kedisiplinan dan kinerja pegawai juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun birokrasi yang efektif.
Karena itu, pimpinan perangkat daerah memiliki peran dalam memastikan aparatur di lingkungan masing-masing menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
Kinerja Aparatur Berhubungan dengan Pelayanan Publik
Penekanan terhadap disiplin dan profesionalitas aparatur tidak hanya berkaitan dengan aturan internal pemerintahan.
Hal tersebut juga berkaitan dengan pelayanan yang diterima masyarakat.
Aparatur yang memahami tugas dan menjalankan tanggung jawabnya secara baik diharapkan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.
Khairunas mengingatkan bahwa seluruh pegawai memiliki tanggung jawab untuk memberikan kinerja terbaik sesuai dengan tugas masing-masing.
Karena itu, disiplin perlu ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan pekerjaan, bukan hanya sebagai kewajiban untuk menghadiri apel atau masuk kantor tepat waktu.
Arahan tersebut disampaikan dalam Apel Senin di halaman Kantor Bupati Solok Selatan pada 7 September 2026.
Dalam kesempatan itu, isu disiplin, hak kepegawaian, kinerja, profesionalitas, serta pengawasan aparatur menjadi perhatian Bupati Solok Selatan.
Khairunas menegaskan bahwa setiap pegawai memiliki hak sekaligus kewajiban. Hak berupa gaji perlu diiringi dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur.
Sementara itu, pimpinan perangkat daerah diminta memastikan pegawai memahami tugas serta target yang harus dicapai.
Dengan penekanan tersebut, kedisiplinan di lingkungan pemerintahan Solok Selatan diharapkan tidak hanya diukur dari kehadiran pegawai, tetapi juga dari pelaksanaan tugas, kepatuhan terhadap aturan, tanggung jawab pekerjaan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.




