Sungai Penuh Perkuat Tata Ruang, Kerja Sama dengan ATR/BPN

Mitradharma.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh memperkuat pengendalian tata ruang melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kerja sama tersebut berkaitan dengan penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Sungai Penuh.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto, S.T., M.Sc. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang sekaligus mendukung penyusunan RDTR. Pemkot Sungai Penuh menilai penyusunan RDTR perlu dilakukan secara terarah dan akurat serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkuat Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Kerja sama antara Pemkot Sungai Penuh dan Kementerian ATR/BPN memiliki fokus pada penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Langkah tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Sungai Penuh.

Pengendalian pemanfaatan ruang menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah mendapatkan dukungan dalam menangani indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang ditemukan dalam proses pengendalian tata ruang. Kerja sama tersebut sekaligus mendukung proses penyusunan RDTR Kota Sungai Penuh.

RDTR nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman yang lebih jelas dalam mengarahkan pemanfaatan ruang untuk berbagai kebutuhan pembangunan.

Wali Kota Alfin Tekankan Komitmen Pengawasan

Wali Kota Sungai Penuh Alfin mengatakan, kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Menurutnya, tata ruang harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan keteraturan dalam pemanfaatan ruang. Alfin menegaskan Pemkot Sungai Penuh berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang.

BACA JUGA  Festival BATAFA Talawi Jadi Gerbang Pelestarian Budaya di Era AI

“Melalui kerja sama ini, Pemkot Sungai Penuh berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menghambat pembangunan,” ujar Alfin.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan di Kota Sungai Penuh.

Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi persoalan dalam proses pembangunan. Karena itu, pengendalian dan penertiban menjadi bagian yang perlu diperkuat.

RDTR Diharapkan Jadi Pedoman Pembangunan

Selain memperkuat pengawasan, kerja sama ini juga berkaitan erat dengan penyusunan RDTR Kota Sungai Penuh.

Alfin berharap RDTR yang disusun nantinya dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan. RDTR diharapkan mampu memberikan arah yang lebih jelas dalam pemanfaatan ruang di wilayah kota.

Dengan adanya pedoman tata ruang yang lebih terarah, kebutuhan pembangunan dapat diselaraskan dengan ketentuan pemanfaatan ruang.

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menginginkan proses penyusunan RDTR menghasilkan dokumen yang akurat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menjadi penting karena tata ruang berkaitan dengan arah pembangunan suatu wilayah.

Kerja Sama Dinilai Strategis

Kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah strategis bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam memperkuat tata kelola ruang.

Kerja sama tidak hanya berkaitan dengan penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, tetapi juga mendukung penyusunan RDTR.

Dua hal tersebut saling berkaitan dalam upaya menciptakan pemanfaatan ruang yang lebih tertib.

Penanganan IPPR diperlukan untuk memperkuat pengendalian terhadap penggunaan ruang yang terindikasi tidak sesuai ketentuan.

Sementara penyusunan RDTR diperlukan sebagai pedoman untuk mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang.

Pemkot Sungai Penuh berharap kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dapat memberikan dukungan terhadap proses tersebut.

BACA JUGA  Futsal Cup Dharmasraya Ditutup Meriah, BRI Raih Juara Umum

Dorong Pembangunan Lebih Terencana

Pemerintah Kota Sungai Penuh menempatkan tata ruang sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.

Melalui kerja sama yang ditandatangani di Jakarta Selatan, Pemkot Sungai Penuh memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Wali Kota Alfin juga berharap penyusunan RDTR nantinya dapat memberikan pedoman yang jelas bagi pembangunan di Kota Sungai Penuh.

Di sisi lain, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang akan diperkuat untuk mencegah pelanggaran yang berpotensi menghambat pembangunan.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkot Sungai Penuh dalam membangun tata ruang yang tertib, terarah dan sesuai ketentuan.

Dengan adanya pengendalian yang lebih kuat serta RDTR yang disusun secara terarah dan akurat, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap pembangunan dapat berlangsung secara lebih terencana.

Pada akhirnya, kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN diharapkan mendukung terciptanya pemanfaatan ruang yang sesuai aturan sekaligus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan Kota Sungai Penuh secara berkelanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER